Perang di MK untuk Kalahkan Jokow-JK Belum Akan Berakhir
Tim Prabowo-Hatta telah menyiapkan dua alat bukti di sidang sengketa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di MK. Pertama, menghadirkan puluhan saksi dalam sidang di MK sebagaimana telah disaksikan publik melalui TV dan pemberitaan media lainnya.
Kedua, menyerahkan bukti-bukti tertulis terjadinya kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres 9 Juli 2014. Habiburokhman, salah satu anggota tim hukum Prabowo-Hatta mengungkapkan, pihaknya setidaknya menyerahkan 2,5 juta lembar bukti ke MK (Kompas.com, 19/8/2014).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan Presiden (Pilpres) yang dituduh penggugat melakukan kecurangan TSM dalam menyelenggarakan pilpres, tidak mau kalah dengan penggugat. Selain menghadirikan puluhan saksi dalam sidang di MK untuk menyanggah kesaksian pihak penggugat, juga menyerahkan bukti-bukti tertulis ke MK. Semua alat bukti yang dibutuhkan untuk membantah dalil-dalil tim Prabowo disiapkan, dibawa, dan dihadapkan ke MK.
Oleh karena gugatan dengan dalil telah terjadi kesalahan dan kecurangan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. maka mau tidak mau KPU harus menghadirkan bukti-bukti bantahan dari semua provinsi seperti Formulir C1 (dokumen penghitungan suara tingkat TPS) hingga DC (dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional). Selain itu, formulir-formulir yang menjadi topik bahasan dalam sidang di MK seperti DPTb, DPKTb, A5 (pemilih pindah TPS), C7 (daftar pemilih baik pemilih yang tercantum dalam DPT maupun yang menggunakan KTP/paspor ataupun surat pindah).
Akibatnya aula gedung MK telah menjadi lautan dokumen. Menurut Syafran Riyadi, anggota tim hukum KPU yang khusus mengurus penyerahan alat bukti bahwa ada 21 truk dokumen yang diserahkan ke MK. Terakhir Sabtu dan Minggu kemarin, kami kirimkan empat tronton.” (Kompas.com, 19/8/2014).
Dahsyatnya Perang di MK
Sebagaimana diketahui, ada tiga keberatan penggugat tim Prabowo-Hatta. Pertama, perolehan suara. Prabowo-Hatta mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh penyelenggara pemilu di 33 provinsi. Pemohon mendalilkan perolehan suara pasangan nomor urut satu 67.139.833 suara atau 50,25 persen, sedangkan nomor dua 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Sementara KPU telah menetapkan hasil perhitungan suara (real count) berdasarkan hitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK, KPUD Kabupaten, Kota, dan Provinsi bahwa pasangan nomor urut satu memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen, dan nomor urut dua 70.997.833 suara atau 53,15 persen.
Kedua, pemohon mendalilkan dalam gugatannnya bahwa pelaksanaan pemilu Presiden cacat hukum karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilpres karena melakukan mobilisasi pemilih dengan menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil oleh penyelenggara, politik uang, pencoblosan berkali-kali oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
Untuk Kalahkan Jokowi-JK
Perang alat bukti di MK antara penggugat dan tergugat muara akhirnya adalah ingin mengalahkan Jokowi-JK yang telah ditetapkan KPU tanggal 22 Juli 2014 sebagai Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih.
Setidaknya ada dua sasaran yang ingin dituju dalam gugatan pilpres di MK. Pertama, ingin mengalahkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Sasaran tembaknya tidak langsung ke Jokowi-JK tetapi ke KPU. Kalau MK mengabulkan gugatan penggugat, maka otomatis yang tertembak adalah Jokowi-JK yang berati kalah dalam pilpres.
Kedua, ingin mendelegitimasi hasil pilpres. Demo dikerahkan di luar sidang MK setidaknya memiliki empat sasaran, 1) memberi dukungan moral kepada penggugat, 2) menekan para hakim MK untuk mengabulkan tuntutan penggugat, 3) untuk meyakinkan kepada publik bahwa Prabowo-Hatta kalah dalam pilpres karena dicurangi, 4) untuk mendapatkan liputan media, dalam
rangka perang opini.
Dengan demikian, perang alat bukti di MK untuk mengalahkan Jokowi-JK dalam pilpres bukan perang akhir, tetapi baru awal dari perang sebagaimana dikemukakan Prabowo dalam berbagai kesempatan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Sejatinya kalau perang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, maka setelah diputus MK sebagai peradilan yang putusannya final dan mengikat, maka perang dianggap selesai dan dilakukan rekonsiliasi, karena hakim MK memutus berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan bukti tertulis, tetapi jika perang terus berlanjut, maka perang hanya akan berhenti jika dapat merebut kekuasaan.
Rakyat insya Allah tidak akan ikut serta dalam pergolakan untuk mendukung perebutan kekuasaan, karena kalau negara kacau dan ekonomi hancur, korbannya yang pertama adalah rakyat. Setiap hari harus bekerja untuk mendapatkan sesuap nasi supaya bisa bertahan hidup.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber : http://ift.tt/YxiqM6
Kedua, menyerahkan bukti-bukti tertulis terjadinya kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres 9 Juli 2014. Habiburokhman, salah satu anggota tim hukum Prabowo-Hatta mengungkapkan, pihaknya setidaknya menyerahkan 2,5 juta lembar bukti ke MK (Kompas.com, 19/8/2014).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan Presiden (Pilpres) yang dituduh penggugat melakukan kecurangan TSM dalam menyelenggarakan pilpres, tidak mau kalah dengan penggugat. Selain menghadirikan puluhan saksi dalam sidang di MK untuk menyanggah kesaksian pihak penggugat, juga menyerahkan bukti-bukti tertulis ke MK. Semua alat bukti yang dibutuhkan untuk membantah dalil-dalil tim Prabowo disiapkan, dibawa, dan dihadapkan ke MK.
Oleh karena gugatan dengan dalil telah terjadi kesalahan dan kecurangan di 33 provinsi di seluruh Indonesia. maka mau tidak mau KPU harus menghadirkan bukti-bukti bantahan dari semua provinsi seperti Formulir C1 (dokumen penghitungan suara tingkat TPS) hingga DC (dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional). Selain itu, formulir-formulir yang menjadi topik bahasan dalam sidang di MK seperti DPTb, DPKTb, A5 (pemilih pindah TPS), C7 (daftar pemilih baik pemilih yang tercantum dalam DPT maupun yang menggunakan KTP/paspor ataupun surat pindah).
Akibatnya aula gedung MK telah menjadi lautan dokumen. Menurut Syafran Riyadi, anggota tim hukum KPU yang khusus mengurus penyerahan alat bukti bahwa ada 21 truk dokumen yang diserahkan ke MK. Terakhir Sabtu dan Minggu kemarin, kami kirimkan empat tronton.” (Kompas.com, 19/8/2014).
Dahsyatnya Perang di MK
Sebagaimana diketahui, ada tiga keberatan penggugat tim Prabowo-Hatta. Pertama, perolehan suara. Prabowo-Hatta mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara oleh penyelenggara pemilu di 33 provinsi. Pemohon mendalilkan perolehan suara pasangan nomor urut satu 67.139.833 suara atau 50,25 persen, sedangkan nomor dua 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Sementara KPU telah menetapkan hasil perhitungan suara (real count) berdasarkan hitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK, KPUD Kabupaten, Kota, dan Provinsi bahwa pasangan nomor urut satu memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen, dan nomor urut dua 70.997.833 suara atau 53,15 persen.
Kedua, pemohon mendalilkan dalam gugatannnya bahwa pelaksanaan pemilu Presiden cacat hukum karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilpres karena melakukan mobilisasi pemilih dengan menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil oleh penyelenggara, politik uang, pencoblosan berkali-kali oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
Untuk Kalahkan Jokowi-JK
Perang alat bukti di MK antara penggugat dan tergugat muara akhirnya adalah ingin mengalahkan Jokowi-JK yang telah ditetapkan KPU tanggal 22 Juli 2014 sebagai Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih.
Setidaknya ada dua sasaran yang ingin dituju dalam gugatan pilpres di MK. Pertama, ingin mengalahkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Sasaran tembaknya tidak langsung ke Jokowi-JK tetapi ke KPU. Kalau MK mengabulkan gugatan penggugat, maka otomatis yang tertembak adalah Jokowi-JK yang berati kalah dalam pilpres.
Kedua, ingin mendelegitimasi hasil pilpres. Demo dikerahkan di luar sidang MK setidaknya memiliki empat sasaran, 1) memberi dukungan moral kepada penggugat, 2) menekan para hakim MK untuk mengabulkan tuntutan penggugat, 3) untuk meyakinkan kepada publik bahwa Prabowo-Hatta kalah dalam pilpres karena dicurangi, 4) untuk mendapatkan liputan media, dalam
rangka perang opini.
Dengan demikian, perang alat bukti di MK untuk mengalahkan Jokowi-JK dalam pilpres bukan perang akhir, tetapi baru awal dari perang sebagaimana dikemukakan Prabowo dalam berbagai kesempatan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Sejatinya kalau perang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, maka setelah diputus MK sebagai peradilan yang putusannya final dan mengikat, maka perang dianggap selesai dan dilakukan rekonsiliasi, karena hakim MK memutus berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan bukti tertulis, tetapi jika perang terus berlanjut, maka perang hanya akan berhenti jika dapat merebut kekuasaan.
Rakyat insya Allah tidak akan ikut serta dalam pergolakan untuk mendukung perebutan kekuasaan, karena kalau negara kacau dan ekonomi hancur, korbannya yang pertama adalah rakyat. Setiap hari harus bekerja untuk mendapatkan sesuap nasi supaya bisa bertahan hidup.
Wallahu a’lam bisshawab
Sumber : http://ift.tt/YxiqM6