Suara Warga

Menanti Putusan MK terkait PHPU Presiden

Artikel terkait : Menanti Putusan MK terkait PHPU Presiden

Kurang dari dua puluh empat jam, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan membuat putusan yang sangat penting terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden. Mengapa penting? Penting karena apa pun yang menjadi putusan MK akan mempengaruhi arah bangsa kita ke depan. Secara legitimasi rakyatlah yang lebih berhak menentukan siapa presidennya. Namun secara legalitas formal, MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk itu. Lantas apakah kira-kira yang akan menjadi putusan MK tanggal 21 Agustus 2014 besok? Menarik untuk ditunggu karena dalam persidangan MK selama dua minggu terakhir baik pihak pemohon, termohon, dan terkait sama-sama memberikan argumentasinya masing-masing dengan saksi-saksi serta ahli yang telah dihadirkan pula oleh para pihak. Dari kaca mata awam argumentasi ketiga pihak sama-sama meyakinkan. Namun kesembilan hakim konstitusi di MK pasti punya pertimbangan tersendiri dalam mengambil putusan besok. Bisa saja semuanya sepakat satu pendapat atau ada satu atau dua hakim konstitusi yang berpendapat berbeda (dissenting opinion). Dari beberapa kemungkinan putusan MK, penulis berpendapat ada tiga kemungkinan yang paling mungkin. Pertama, MK menolak gugatan pasangan nomor urut 1. Kedua, MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan nomor urut 1 dengan melakukan PSU (pemungutan suara ulang) di beberapa daerah. Ketiga, MK menyatakan pemilihan umum presiden (dan mungkin juga berdampak ke pemilihan umum legislatif) inkonstitusional karena pelaksanaan pemilihan umum secara demokratis dan transparan berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil tidak dapat dipenuhi secara keseluruhan sehubungan dengan adanya masalah pada DPK (Daftar Pemilih Khusus), DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) dan sistem noken di Papua. Jika MK memilih opsi ketiga, maka MK tidak hanya menjadi lembaga penghitung suara (kalkulator) tetapi MK melakukan terobosan hukum. Namun penulis berpendapat bahwa jika MK memutuskan opsi ketiga, justru tidak tepat. Jika opsi itu yang dipilih, justru seharusnya diputuskan setelah pemilihan umum legislatif atau sebelum pengumuman hasilnya oleh KPU karena konstitusional atau tidak konstitusional, sah atau tidaknya suatu pemilihan umum harus dinilai sebelum pengumuman hasilnya agar tidak menimbulkan konflik dari pihak-pihak yang ikut berkompetisi. Siapa yang akan menggugat ke MK sebelum pengumuman hasil pemilihan umum? Yakinlah bahwa jika ruang itu disediakan pasti akan ada masyarakat yang menggugatnya, karena dalam kasus pemilihan umum dua putaran atau satu putaran dengan peserta hanya dua pasang calon pun MK memutuskan satu putaran sebelum dilakukan pemilihan umum presiden. Gugatan terhadap hasil pemilihan umum memang seharusnya hanya terkait pada ada tidaknya kecurangan yang terjadi pada pemilihan umum dan apakah hal itu akan mempengaruhi hasil/suara pasangan calon. Kecurangan secara sederhana bermakna menguntungkan satu pihak dan merugikan di pihak lainnya. Jika tidak ditemukan bukti adanya kecurangan itu (tidak ada bukti bukan berarti tidak ada kecurangan) maka seharusnya MK menolak gugatan dari pihak pemohon. Belum lagi kecurangan yang diadukan tersebut harus bersifat TSM (terstruktur, sistematis, masif). Jadi, apakah MK tepat disebut Mahkamah Penghitung Suara/Mahkamah Kalkulator? Menurut pendapat penulis, dalam hal judicial review terhadap Undang-Undang, MK memang berwenang menilai apakah suatu UU melanggar/bertentangan dengan norma/nilai yang ada di UUD 1945. Namum dalam hal sengketa pemilihan umum (yang sebelumnya ditangani MA), wewenang MK memang hanya mengadili/mempertimbangkan apakah suara yang diperoleh pasangan dilakukan secara curang atau tidak. Kecurangan tersebut bersifat TSM atau tidak. Jadi wajar-wajar saja kalau MK disebut Mahkamah Kalkulator karena MK akan menghitung suara dan melihat selisih suara dari masing-masing pasangan calon. Justru akan menjadi hal yang aneh jika MK memutuskan suatu pemilihan umum sah atau tidak sah dengan mengabaikan suara rakyat. Ingatlah, Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Jangan sampai suara puluhan juta rakyat Indonesia yang telah berbondong-bondong menyalurkan aspirasinya ke tempat-tempat pemilihan umum di seluruh wilayah tanah air justru dianulir oleh (hanya) sembilan orang hakim konstitusi. Jika ini yang terjadi, masih pantaskah negera ini disebut sebagai negera demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah Amerika dan India? Karena pada hakekatnya demokrasi berasal dari kata demos dan kratos yang berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. Haruskah kita mengingkari kehendak rakyat? (@SujanaSaputra)





Sumber : http://ift.tt/VEU2WU

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz