Suara Warga

Kubu Prabowo jangan berimajinasi, 99% pasti ditolak MK

Artikel terkait : Kubu Prabowo jangan berimajinasi, 99% pasti ditolak MK



Refly Harun Kubu Prabowo jangan terlalu berimajinasi (sbrgbr :gagasriau) Refly Harun Kubu Prabowo jangan terlalu berimajinasi (sbrgbr :gagasriau)



Menarik sekali ketika saya menonton wawancara dengan pakar hukum tata negara, Refly Harun berkaitan dengan Lika Liku Sengketa Pilpres yang sedang berlangsung di MK, ketika ditanyakan tentang langkah Prabowo selanjutnya maka Refly menjelaskan terhitung sudah 10 langkah yang sudah dilakukan oleh Kubu Prabowo yaitu : 1. Mahkamah konstitusi (MK), 2. DKPP, 3. Banwaslu, 4. PN, 5. Mabes, 6. PTUN, 7. DPR berkaitan dengan Pansus Pilpres, 8. DPR RI berkaitan dengan kuorum pelantikan Presiden, 9. DPRD DKI untuk menolak Jokowi sebagai Presiden dna 10. Ombudsman, Bagi Refly jika tidak puas terhadap langkah yang sedemikian banyak tersebut maka jangan berimajinasi bahwa langkah – langkah tersebut dapat mempengaruhi putusan MK walaupun itu semua harus dihargai sebagai sebuah upaya menempuh jalur hukum.

Kenapa Refly mengatakan demikian, Refly mengatakan bahwa esensi dari tuntutan kubu Prabowo adalah 2 dalil mereka yaitu pertama, Prabowo unggul 50, 26 % namun tidak ada satu sasi pun yang mendukung tentang perolehan angka rekapitulasi dari kubu Prabowo tersebut, Kedua, KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, Sistimatis dan massif (TSM), itu pun tidak bisa dibuktikan melalui alat bukti yang sedemikan banyak.

Apalagi kalau bicara tentang tuduhan pertemuan “politis” dengan Trimedya panjaitan dengan anggota KPU Gumay yang melalui bukti CCTV , pertemuan tersebut tidak mencapai 1 menit (yang berarti pertemuan tersebut terjadi tanpa sengaja di rumah makan), berkaitan dengan pembukaan kotak suara tidak ada pembuktian di persidangan bahwa itu dilakukan secara illegal, untuk Sistim Noken di Papua pun apabila dianggap sebagai sesuatu yang keliru tidak akan emmpengaruhi suara secara signifikan, sehingga kalau tidak signifikan tidak akan diterima.

Berkaitan dengan pendapat saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra yang berharap agar MK bertindak seperti MK di Thailand, Refly mengungkapkan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara pelanggaran di Thailand dan di Papua, jika harus membatalkan keputusan MK maka harus ada kecurangan, kecurangan itu berarti ada yang diuntungkan da nada yang dirugikan, untuk sampai ke kesimpualn itu tidak gampang, sistim noken di Papua tidak diklasifikasikan sebagai Inskontitusional, jika di Thailand perbandingannya besar, di Papua itu fifty – fifty.

Malahan Refly Harun lebih mau menyorot tentang pendapat dua saksi ahli yang lain yaitu Margarito Kamis dan Said Salahuddin yang mengatakan bahwa DPKTB itu tidak sah dan tidak berlaku, bagi Refly putusan MK tahun 2009 tentang DPKTB masih berlaku sekarang dan factual bagi pilpres tahun ini,masih eksis samapai saat ini karena melekat dengan undang – undang, akan berbeda jika saksi ahli memandang dan berbicara tentang undang – undang nantinya itu lain soal dan cerita.

Kesimpulan Refly jika sampai besok, tidak ada saksi yang dapat menggarisbawahi angka catutan mereka 50, 26 %, dan kalau melihat masalah dpktb adalam masalah administratif, pembukaan kotak suara adalah wilayah etik, dan masalah di Papua tidak menyebut KPU Pusat , artinya tidak ada elemen bahwa permohonan itu terbukti, maka 99 persen permohonan ini akan ditolak, 1 persen itu apabila ada lompatan berpikir yang tidak dipahami oleh beliau.

Besok keputusan MK akan dilakukan, tadi pagi saya baru menonton pidato Prabowo yang akan berhenti di MK dan siap melanjutkan ke PTUN dan MA, artinya mungkin Prabowo menyadari hal – hal yang diungkapakan oleh Refly Harun, namun harapan menang dengan “kedok’ desain konstitusional yang lebih baik ke depan dan menunjukkan layaknya kehidupan berdemokrasi membuat drama ini sepertinya akan berlanjut setelah putusan besok.

Sampai kapan ini akan berakhir, sebagai warga Indonesia saya berharap semoga cepat selesailah, kami butuh langkah real secepatnya untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik, setuju?..

Salam..




Sumber : http://ift.tt/1obQDpH

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz