Blusukan Zakat
Senin, 15 September 2008
Pada hari ke 15 bulan Ramadhan, untuk kesekian kalinya keluarga Haji Syaikhon membagi zakat untuk masyarakat umum. Setelajd diumumkan lewat radio,ribuan sejak pagi sudah memadati halaman rumah pak haji yang dermawan itu.
Kericuhan terjadi ketika ribuan orang itu berdesakan demi mendapatkan uang tiga puluh ribu rupiah.Karena sulit dikendalikan, pembagian zakat dihentikan. Setelah itu barulah diketahui, belasan orang pingsan, dan 21 orang tewas akibat kehabisan oksegen dan terinjak-injak. Komentar pun berebutan mewarnai berbagai media.
Selasa, 16 September 2008
Liputan6.com memuat komentar Gubernur DKI Fauzi Bowo.Bang Foke mengimbau warga Jakarta menyalurkan zakat melalui badan amil dan tidak membagikan secara massal. Tragedi tewasnya 21 orang saat pembagian zakat di Pasuruan tidak boleh terulang di Jakarta.
Pembagian zakat melalui badan amil lebih terkoordinasi dan meminimalkan desak-desakan antarwarga. “Dengan cara ini, tragedi Pasuruan tidak akan terulang di Jakarta,” kata Fauzi, Selasa (16/9) di Balaikota DKI Jakarta
Detik.com memuat komentar Wapres Jusuf kalla. Pak JK memberi tips aman pembagian zakat.
“Saya ingin bertukar pengalaman karena keluarga saya sudah 50 tahun melakukan hal sama membagi-bagikan zakat dan infaq tiap tahun,” ujar Kalla saat memberikan jumpa pers di Istana Wapres, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2008).
Menurut Kalla, selama 50 tahun membagikan zakat, tidak terjadi insiden yang melayangkan banyak nyawa seperti di Pasuruan, Jawa Timur.
“Yang datang dua hingga tiga ribu bahkan sampai 5 ribu orang. Tapi selama 50 tahun tidak terjadi apa-apa dan aman-aman saja dan tidak terjadi apa-apa karena rumah saya saat kecil dekat dengan masjid di Makassar,” beber Kalla.
Akun Pamer mengomentari berita itu. “Pak mau bagi tips atawa pamer nih???Bapak belum aja kena batunya. setuju sama tukang foto, klo mau membayar zakat…ya kita yang nyamperin..bukan mereka yg nyamperin.”
2 Juni 2009
TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.
Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.
21 September 2009
Liputan 6.com memuat berita, PEMBAGIAN ZAKAT ALA FOKE RICUH.
Di hari kedua lebaran, Senin (21/9), Foke yang didampingi Wakil Gubernur Prijanto menggelar silahturahmi sejak pagi. Ribuan warga dari penjuru Jakarta, Bekasi, dan Depok mengantre untuk bersalaman dengan penguasa ibukota negara itu. Kaum fakir miskin itu juga menunggu amplop berisi uang Rp 40.000 dan bingkisan sembako.
Jika pembagian zakat dan sembako itu diatur secara lebih bijaksana, tentu acara open house itu tidak akan berdampak pada jatuhnya korban. Beberapa anak menangis dan lemas karena terinjak-injak. Beberapa kaum perempuan juga mengami pingsan akibat kekurangan oksigen. Ironis, peristiwa ini justru terjadi di depan gedung pemerintah daerah Jakarta.
30 Juli 2014
Berbagai media memberitakan tragedi pembagian zakat keluarga Jusuf Kalla. Liputan 6.com memberitakan, 29 Juli pagi, ribuan warga Makassar dan sekitarnya berbondong-bondong mengantre pembagian zakat berupa uang Rp 50 ribu dan bingkisan makanan di kediaman Jusuf Kalla di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.
Para warga tak sabar hingga saling dorong dan nekat melompati pagar dalam tradisi tahunan yang dijalankan oleh Wakil Presiden terpilih itu.Puluhan polisi yang menjaga pembagian zakat pun kewalahan menghadapi ribuan warga, bahkan beberapa kali pentungan polisi melayang ke arah ribuan warga.Petugas juga sempat menyelamatkan sejumlah anak dan perempuan yang tak berdaya, namun ikut dalam antrean.
Hawiyah tak bisa menahan air matanya melihat putri kesayangannya, Radika sudah terbujur kaku tak bernyawa di ruang jenazah RS Stella Maris. Bocah perempuan berusia 12 tahun itu tewas setelah terinjak-injak ribuan orang pengantre zakat di kediaman JK. Puluhan orang lainnya pingsan dan luka-luka sehingga harus menjalani perawatan. JK pun meminta maaf dan menyesali atas kejadian yang terjadi itu.
——————————————–
Membaca berita di atas, nampaknya berkomentar lebih mudah daripada melaksanakan. Dulu pembagian zakat biasanya dengan cara blusukan, diberikan langsung oleh muzaki (pemberi zakat ) kepada mustahik ( penerima zakat) secara langsung. Dari 8 golongan mustahik biasanya hanya satu golongan saja yang diberikan, yaitu fisabilliah (guru ngaji) walhasil zakat menumpuk di fisabillah, sementara golongan fakir dan miskin di sekitar rumah fisabilillah gigit jari.
Kesadaran memberikan zakat melalui amilin (petugas penerima dan penyalur zakat) baru muncul belakangan. Melalui amilin yang biasanya dikelola oleh pengurus Masjid lebih tepat, karena pembagiannya akan merata kepada 8 golongan mustahik. Cara yang dilakukan amilin, awalnya memberikan kupon kepada mustahik, para mustahik ini kemudian mengambil di Masjid.
Tapi belakangan ini para amilin sudah mulai berkoordinasi dengan para ketua RT setempat dengan mengantarkan zakat ke rumah-rumah mustahik. Dengan cara blusukan zakat ini, distribusi zakat lebih cepat dan tidak merepotkan mustahik.
Sumber :
http://ift.tt/1nHggD6
http://ift.tt/1pElZpP
http://ift.tt/1pDfRhL
Sumber : http://ift.tt/1nHgiuI
Pada hari ke 15 bulan Ramadhan, untuk kesekian kalinya keluarga Haji Syaikhon membagi zakat untuk masyarakat umum. Setelajd diumumkan lewat radio,ribuan sejak pagi sudah memadati halaman rumah pak haji yang dermawan itu.
Kericuhan terjadi ketika ribuan orang itu berdesakan demi mendapatkan uang tiga puluh ribu rupiah.Karena sulit dikendalikan, pembagian zakat dihentikan. Setelah itu barulah diketahui, belasan orang pingsan, dan 21 orang tewas akibat kehabisan oksegen dan terinjak-injak. Komentar pun berebutan mewarnai berbagai media.
Selasa, 16 September 2008
Liputan6.com memuat komentar Gubernur DKI Fauzi Bowo.Bang Foke mengimbau warga Jakarta menyalurkan zakat melalui badan amil dan tidak membagikan secara massal. Tragedi tewasnya 21 orang saat pembagian zakat di Pasuruan tidak boleh terulang di Jakarta.
Pembagian zakat melalui badan amil lebih terkoordinasi dan meminimalkan desak-desakan antarwarga. “Dengan cara ini, tragedi Pasuruan tidak akan terulang di Jakarta,” kata Fauzi, Selasa (16/9) di Balaikota DKI Jakarta
Detik.com memuat komentar Wapres Jusuf kalla. Pak JK memberi tips aman pembagian zakat.
“Saya ingin bertukar pengalaman karena keluarga saya sudah 50 tahun melakukan hal sama membagi-bagikan zakat dan infaq tiap tahun,” ujar Kalla saat memberikan jumpa pers di Istana Wapres, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2008).
Menurut Kalla, selama 50 tahun membagikan zakat, tidak terjadi insiden yang melayangkan banyak nyawa seperti di Pasuruan, Jawa Timur.
“Yang datang dua hingga tiga ribu bahkan sampai 5 ribu orang. Tapi selama 50 tahun tidak terjadi apa-apa dan aman-aman saja dan tidak terjadi apa-apa karena rumah saya saat kecil dekat dengan masjid di Makassar,” beber Kalla.
Akun Pamer mengomentari berita itu. “Pak mau bagi tips atawa pamer nih???Bapak belum aja kena batunya. setuju sama tukang foto, klo mau membayar zakat…ya kita yang nyamperin..bukan mereka yg nyamperin.”
2 Juni 2009
TEMPO Interaktif, Pasuruan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/6) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.
Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.
21 September 2009
Liputan 6.com memuat berita, PEMBAGIAN ZAKAT ALA FOKE RICUH.
Di hari kedua lebaran, Senin (21/9), Foke yang didampingi Wakil Gubernur Prijanto menggelar silahturahmi sejak pagi. Ribuan warga dari penjuru Jakarta, Bekasi, dan Depok mengantre untuk bersalaman dengan penguasa ibukota negara itu. Kaum fakir miskin itu juga menunggu amplop berisi uang Rp 40.000 dan bingkisan sembako.
Jika pembagian zakat dan sembako itu diatur secara lebih bijaksana, tentu acara open house itu tidak akan berdampak pada jatuhnya korban. Beberapa anak menangis dan lemas karena terinjak-injak. Beberapa kaum perempuan juga mengami pingsan akibat kekurangan oksigen. Ironis, peristiwa ini justru terjadi di depan gedung pemerintah daerah Jakarta.
30 Juli 2014
Berbagai media memberitakan tragedi pembagian zakat keluarga Jusuf Kalla. Liputan 6.com memberitakan, 29 Juli pagi, ribuan warga Makassar dan sekitarnya berbondong-bondong mengantre pembagian zakat berupa uang Rp 50 ribu dan bingkisan makanan di kediaman Jusuf Kalla di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.
Para warga tak sabar hingga saling dorong dan nekat melompati pagar dalam tradisi tahunan yang dijalankan oleh Wakil Presiden terpilih itu.Puluhan polisi yang menjaga pembagian zakat pun kewalahan menghadapi ribuan warga, bahkan beberapa kali pentungan polisi melayang ke arah ribuan warga.Petugas juga sempat menyelamatkan sejumlah anak dan perempuan yang tak berdaya, namun ikut dalam antrean.
Hawiyah tak bisa menahan air matanya melihat putri kesayangannya, Radika sudah terbujur kaku tak bernyawa di ruang jenazah RS Stella Maris. Bocah perempuan berusia 12 tahun itu tewas setelah terinjak-injak ribuan orang pengantre zakat di kediaman JK. Puluhan orang lainnya pingsan dan luka-luka sehingga harus menjalani perawatan. JK pun meminta maaf dan menyesali atas kejadian yang terjadi itu.
——————————————–
Membaca berita di atas, nampaknya berkomentar lebih mudah daripada melaksanakan. Dulu pembagian zakat biasanya dengan cara blusukan, diberikan langsung oleh muzaki (pemberi zakat ) kepada mustahik ( penerima zakat) secara langsung. Dari 8 golongan mustahik biasanya hanya satu golongan saja yang diberikan, yaitu fisabilliah (guru ngaji) walhasil zakat menumpuk di fisabillah, sementara golongan fakir dan miskin di sekitar rumah fisabilillah gigit jari.
Kesadaran memberikan zakat melalui amilin (petugas penerima dan penyalur zakat) baru muncul belakangan. Melalui amilin yang biasanya dikelola oleh pengurus Masjid lebih tepat, karena pembagiannya akan merata kepada 8 golongan mustahik. Cara yang dilakukan amilin, awalnya memberikan kupon kepada mustahik, para mustahik ini kemudian mengambil di Masjid.
Tapi belakangan ini para amilin sudah mulai berkoordinasi dengan para ketua RT setempat dengan mengantarkan zakat ke rumah-rumah mustahik. Dengan cara blusukan zakat ini, distribusi zakat lebih cepat dan tidak merepotkan mustahik.
Sumber :
http://ift.tt/1nHggD6
http://ift.tt/1pElZpP
http://ift.tt/1pDfRhL
Sumber : http://ift.tt/1nHgiuI