Terselundup dan Terpenjara
Polda Papua kembali berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyelundupan munisi dan senjata api pada hari Sabtu tanggal 1 November 2014 di Manokwari, Papua Barat. Munisi dan senjata api tersebut rencananya akan disalurkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah Manokwari.
Aksi penyelundupan munisi dan senjata api ini sudah sering terjadi di Papua dengan tujuan yang sama yaitu untuk dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau yang biasa dikenal dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Seperti yang terjadi pada bulan agustus lalu terdapat 16 jenis senjata api yang ditemukan di bandara Sentani Jayapura yang rencanya akan dikirim ke wilayah Timika dan Merauke.
Sepertinya aksi penyelundupan senjata ini sudah menjadi biasa bagi para penyelundup yang berani melakukan hal tersebut. Padahal penyelundupan senjata merupakan aksi kriminal yang termasuk dalam tindak pidana.
5 orang pelaku penyelundupan senjata di Manokwari dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Hal tersebut memang harus ditindak tegas secara hukum agar nantinya tidak ada lagi para pelaku penyelundupan senjata yang berani menyelundupkan senjata di wilayah Papua dan Papua Barat.
Yang menjadi masalah lagi yaitu para pelaku penyelundupan senjata di Manokwari ini merupakan warga Maluku yang menyelundupkan senjata hasil dari sisa-sisa konflik di Ambon.
Hanya demi sepeser uang, 5 orang tersebut rela melakukan aksi konyol yang dampaknya sangat beresiko seumur hidup dalam kurungan penjara. Sebenarnya aksi mereka pun secara tidak langsung mendukung para kelompok kriminal bersenjata yang ingin merubah ideologi di Tanah Papua. Jadi memang pantas jika mendapat hukuman seumur dihidup dipenjara.
Sumber : http://ift.tt/1xbmkGM
Aksi penyelundupan munisi dan senjata api ini sudah sering terjadi di Papua dengan tujuan yang sama yaitu untuk dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau yang biasa dikenal dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Seperti yang terjadi pada bulan agustus lalu terdapat 16 jenis senjata api yang ditemukan di bandara Sentani Jayapura yang rencanya akan dikirim ke wilayah Timika dan Merauke.
Sepertinya aksi penyelundupan senjata ini sudah menjadi biasa bagi para penyelundup yang berani melakukan hal tersebut. Padahal penyelundupan senjata merupakan aksi kriminal yang termasuk dalam tindak pidana.
5 orang pelaku penyelundupan senjata di Manokwari dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Hal tersebut memang harus ditindak tegas secara hukum agar nantinya tidak ada lagi para pelaku penyelundupan senjata yang berani menyelundupkan senjata di wilayah Papua dan Papua Barat.
Yang menjadi masalah lagi yaitu para pelaku penyelundupan senjata di Manokwari ini merupakan warga Maluku yang menyelundupkan senjata hasil dari sisa-sisa konflik di Ambon.
Hanya demi sepeser uang, 5 orang tersebut rela melakukan aksi konyol yang dampaknya sangat beresiko seumur hidup dalam kurungan penjara. Sebenarnya aksi mereka pun secara tidak langsung mendukung para kelompok kriminal bersenjata yang ingin merubah ideologi di Tanah Papua. Jadi memang pantas jika mendapat hukuman seumur dihidup dipenjara.
Sumber : http://ift.tt/1xbmkGM