Suara Warga

Pernyataan Mengecewakan Mendagri terhadap Kasus FPI

Terkait memanasnya konflik antara FPI, FUI dan Ormas Islam lainnya dengan Plt. Gubernur Bp. Basuki (Ahok) di DKI Jakarta.

Seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri selaku pihak yg berwenang, diharapkan secepatnya mengambil langkah keputusan kepastian hukum sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negeri ini.

Namun jika mendengar pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yg dikutip dari media online :

“Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri dulu,” ujar Tjahjo di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi ada ribuan orang lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan.

“Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yg suka. Nah di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya, jelas dia”.

Terbukti sudah bahwa Kementerian Dalam Negeri, tidak memahami permasalahan yang dilaporkan oleh Plt. Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama (AHok). Permasalahan tindakan anarkis dan provokatif FPI dan Ormas2 Intoleran lainnya, tidak hanya terjadi di daerah DKI Jakarta saja, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Tindakan ormas intoleran termasuk FPI, sudah sering melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM. Terakhir oleh Kemendagri (Era Gamawan Fauzi), FPI sudah mendapatkan 2 (Dua) kali peringatan tertulis. Sudah banyak korban jiwa (nyawa) diakibatkan oleh aksi FPI. Hal inilah yang mendasari Plt. Gubernur DKI melaporkan FPI kepada Kemendagri dan Kemenhukam.

Sangat disayangkan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut. Seharusnya sebagai seorang Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan keberadaan FPI melalui Aspek Sosial, Hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Yang terjadi adalah mempertimbangkan dengan “JUMLAH ORANG” yang “SUKA atau TIDAK”.

Artikel terkait : Pernyataan Mengecewakan Mendagri terhadap Kasus FPI

Serta pertimbangan hanya pada satu kasus yaitu perseteruan antara FPI dan ormas intoleran lainnya dgn Plt. Gubernur DKI Basuki. Dengan mengesampingkan kasus2 hukum yang menjerat FPI sebelum kasus perseteruan tsb.

Bahkan pihak Kepolisian RI pun siap membeberkan dan memberikan DATA tindakan kriminal yg dilakukan oleh FPI.

Pernyataan “Suka atau Tidak Suka” Mendagri Tjahjo Kumolo, menafsirkan :

1. Tidak mengakui Bp. Basuki Tjahja Purnama sebagai Plt. Gubernur atau Calon Gubernur DKI Jakarta, mengapa? Bapak Menteri Dalam Negeri LUPA atau PURA-PURA LUPA jika yang tidak suka atau satu orang itu adalah Plt. Gubernur, memiliki wewenang pemerintahan terhadap satu daerah, apalagi Ibukota yg merupakan cerminan daerah2 lainnya.

2. Kementerian Dalam Negeri melalui pernyataan Menteri Dalam Negeri, seakan-akan gentar untuk membubarkan FPI, ada apa? Oleh karena itu alasan “suka atau tidak suka” dilontarkan. Sudah tumpulkah hukum dan undang-undang di negeri ini?? Atau memang negara senang “memelihara anak macan” yg seringkali sudah “memakan” korban jiwa (nyawa) dan melanggar aturan hukum, undang-undang, norma, etika, budaya dan sosial. Haruskah ada korban jiwa (nyawa) lagi baru FPI dibubarkan?!

3. Jika aspek “Suka atau Tidak Suka” terhadap FPI melalui polling jumlah. Ada baiknya Kemendagri buka polling untuk seluruh daerah di Indonesia perihal keberadaan FPI dibutuhkan masyarakat atau tidak?!

Prsiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berharap negeri ini lebih baik, memiliki mental yang kuat, jatidiri sebagai bangsa yang besar dengan koridor Pancasila dan Undang-undang. Hukum harus ditegakkan!

Tetapi yang terjadi pada Kemendagri adalah sebaliknya!!

Tulisan ini dimaksudkan bukan untuk menghina, bukan untuk menghujat, tetapi semata-mata untuk mengingatkan.

Ada Undang-undang di negeri ini, ada hukum di negeri ini, ada aspek keadilan sosial, budaya, etika dan hak ketenangan hidup sebagai warga negara di negeri ini dan semua itu diakui atau dilegitimasi oleh Konstitusi dan Undang-undang. Ada pemerintah sebagai “Wakil TUHAN” di negeri ini….

“Beranilah Bertindak Karena Kebenaran (Hukum, Undang-Undang dan Keadilan Sosial), Jika Benar Angkatlah Kebenaran itu dan Jika Salah Hukumlah yang Salah itu!

Salam Sejahtera.








Sumber : http://ift.tt/1pTiHFY

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz