PERADILAN SESAT #KasusJis
Tulisan dibawah ini adalah opini dari Andi Reza Rohadian yang dimuat oleh SindoWeekly 13-19 November 2014. Tulisan yang sangat bernas yang menggambarkan ada kemungkinan terjadinya peradilan sesat pada kasus JIS. Selamat membaca.
————————
KISAH Sengkon-Karta sudah 40 tahun berlalu. Namun, cerita tragis serupa dengan yang dialami kedua petani miskin asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat masih terus bermunculan di negara demokratis yang berasaskan hukum ini. Sekadar mengingatkan, kasus Sengkon-Karta yang masing-masing divonis 12 tahun dan 7 tahun penjara berawal dari sebuah perampokan dan pembunuhan yang menimpa suami-istri Sulaiman dan Siti Haya, Singkat cerita, Sengkon-Karta lantas dituduh sebagai pembunuh pasangan nahas itu.
Sengkon-Karta yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan polisi tentu menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menghadapi tersangka seperti itu, polisi kemudian melancarkan jurus tradisionalnya. Tersangka dianiaya. Tak tahan menerima siksaan, Sengkon-Karta pun takluk. Akhirnya, mereka menandatangani BAP.
Mereka lalu diadili dan akhirnya dinyatakan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Saat menjalani hukuman di penjara Cipinang, kedua lelaki malang itu bertemu dengan Genul. Lelaki yang masih terhitung sebagai keponakan Sengkon ini lebih dulu dijebloskan ke bui. Dia tersangkut kasus pencurian. Genul mengaku kepada Sengkon-Karta bahwa dirinyalah yang merampok dan menghabisi nyawa Sulaiman dan Siti Haya. Pengakuan itu akhirnya dijadikan sebagai bukti baru. Buntutnya, pada Oktober 1980, Genul dihukum 12 tahun penjara.
Ironisnya, Sengkon-Karta tetap harus menjalankan hukumannya. Beruntung advokat Albert Hasibuan mau turun tangan. Ia menyambangi Ketua MA yang saat itu dijabat Oemar Seno Adji. Pada Januari 1981, MA membebaskan keduanya melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Inilah kali pertama PK diakui dalam sistem peradilan di Indonesia.
————————
KISAH Sengkon-Karta sudah 40 tahun berlalu. Namun, cerita tragis serupa dengan yang dialami kedua petani miskin asal Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat masih terus bermunculan di negara demokratis yang berasaskan hukum ini. Sekadar mengingatkan, kasus Sengkon-Karta yang masing-masing divonis 12 tahun dan 7 tahun penjara berawal dari sebuah perampokan dan pembunuhan yang menimpa suami-istri Sulaiman dan Siti Haya, Singkat cerita, Sengkon-Karta lantas dituduh sebagai pembunuh pasangan nahas itu.
Sengkon-Karta yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan polisi tentu menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menghadapi tersangka seperti itu, polisi kemudian melancarkan jurus tradisionalnya. Tersangka dianiaya. Tak tahan menerima siksaan, Sengkon-Karta pun takluk. Akhirnya, mereka menandatangani BAP.
Mereka lalu diadili dan akhirnya dinyatakan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Saat menjalani hukuman di penjara Cipinang, kedua lelaki malang itu bertemu dengan Genul. Lelaki yang masih terhitung sebagai keponakan Sengkon ini lebih dulu dijebloskan ke bui. Dia tersangkut kasus pencurian. Genul mengaku kepada Sengkon-Karta bahwa dirinyalah yang merampok dan menghabisi nyawa Sulaiman dan Siti Haya. Pengakuan itu akhirnya dijadikan sebagai bukti baru. Buntutnya, pada Oktober 1980, Genul dihukum 12 tahun penjara.
Ironisnya, Sengkon-Karta tetap harus menjalankan hukumannya. Beruntung advokat Albert Hasibuan mau turun tangan. Ia menyambangi Ketua MA yang saat itu dijabat Oemar Seno Adji. Pada Januari 1981, MA membebaskan keduanya melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Inilah kali pertama PK diakui dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pada 31 Desember di tahun, yang sama, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) disahkan pemerintah. Dengan lahirnya kitab hukum yang disebut-sebut sebagai karya agung bangsa Indonesia ini diharapkan keadilan akan tercapai. Penyidik (polisi) tak bisa lagi semena-mena dalam menahan atau meminta keterangan dari tersangka. Maklum, sebelum KUHAP lahir, aparat tak punya batasan yang tegas untuk menangkap maupun menahan seseorang. Sudah begitu, bukan hanya polisi yang punya wewenang penyidikan. Kekuatan ekstrayudisial (militer) pun acap menjebloskan orang yang dinilai membangkang terhadap pemerintah ke dalam penjara.
Kendati begitu, rupanya kehadiran KUHAP tak menjamin aparat hukum bertindak lebih bijak. Sejak kasus Sengkon-Karta, kisah peradilan sesat masih menyeruak. Kasus yang paling terkenal mungkin kasus pembunuhan Marsinah. Pada kasus kematian aktivis perburuhan itu, Polda Jawa Timur awalnya menangkap pemilik pabrik arloji tempat Marsinah bekerja. Sang bos pabrik dan orang-orang kepercayaannya pun sempat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Belakangan, terungkap Marsinah dibunuh oleh kekuatan ekstrayudisial.
Hari-hari ini, terdakwa kasus perundungan seksual terhadap bocah siswa Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta international School (JIS) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain dua orang guru berkebangsaan asing, lima terdakwa lainnya tercatat sebagai petugas kebersihan. Satu dari enam petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh JIS, yakni Azwar, tewas di tahanan Polda Metro Jaya. Polisi bilang mendiang tewas setelah meminum cairan pembersih lantai. Namun, menurut keluarganya, mata dan mulut korban tampak lebam membina.
Boleh jadi peradilan sesat telah terjadi dalam kasus JIS. Kalau benar begitu, tampaknya hanya polisi bermental korup yang tega merekayasa perkara. Tentu saja, tanpa kerja sama dengan penuntut umum, permainan ini tak bakal sampai ke meja hijau. Terlebih, menurut keterangan saksi-saksi ahli, siswa TK yang jadi korban tidak terlihat depresi, juga tak ada bekas perundungan seksual pada bagian tubuhnya. Saatnya merev-olusi mental penegak hukum.
Sumber : http://ift.tt/1tXvuSv
Kendati begitu, rupanya kehadiran KUHAP tak menjamin aparat hukum bertindak lebih bijak. Sejak kasus Sengkon-Karta, kisah peradilan sesat masih menyeruak. Kasus yang paling terkenal mungkin kasus pembunuhan Marsinah. Pada kasus kematian aktivis perburuhan itu, Polda Jawa Timur awalnya menangkap pemilik pabrik arloji tempat Marsinah bekerja. Sang bos pabrik dan orang-orang kepercayaannya pun sempat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Belakangan, terungkap Marsinah dibunuh oleh kekuatan ekstrayudisial.
Hari-hari ini, terdakwa kasus perundungan seksual terhadap bocah siswa Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta international School (JIS) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain dua orang guru berkebangsaan asing, lima terdakwa lainnya tercatat sebagai petugas kebersihan. Satu dari enam petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh JIS, yakni Azwar, tewas di tahanan Polda Metro Jaya. Polisi bilang mendiang tewas setelah meminum cairan pembersih lantai. Namun, menurut keluarganya, mata dan mulut korban tampak lebam membina.
Boleh jadi peradilan sesat telah terjadi dalam kasus JIS. Kalau benar begitu, tampaknya hanya polisi bermental korup yang tega merekayasa perkara. Tentu saja, tanpa kerja sama dengan penuntut umum, permainan ini tak bakal sampai ke meja hijau. Terlebih, menurut keterangan saksi-saksi ahli, siswa TK yang jadi korban tidak terlihat depresi, juga tak ada bekas perundungan seksual pada bagian tubuhnya. Saatnya merev-olusi mental penegak hukum.
Sumber : http://ift.tt/1tXvuSv