KEJANGGALAN FAKTA JIS SEMAKIN CETAR
Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 5 terdakwa kasus JIS yaitu para petugas kebersihan dari ISS Cleaning Services telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa didakwa Pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun dalam beberapa sesi persidangan, telah terungkap beberapa kejanggalan dari tuduhan yang dilancarkan oleh keluarga korban kepada petugas kebersihan, dimana tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Bebebarapa fakta kejanggalan yang terungkap adalah, dari beras kasus dakwaan kepada terdakwa, dikatakan bahwa Marc (salah satu korban) diduga telah disodomi sebelum dan sesudah hari ulang tahun salah satu temannya di tanggal 15 Maret 2014. Kemudian, ceritanya berubah menjadi tuduhan sodomi (sebanyak 13 kali) di toilet Anggrek Kampus PIE JIS pada jam sekolah dari bulan Desember 2013 - Maret 2014.
Faktanya, dari foto dokumentasi JIS, banyak foto Marc yang menunjukkan keceriaan di kurun waktu tuduhan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan pengakuan traumatik yang dialami Marc jika benar ia mengalami kekerasan seksual di waktu tersebut.
Di kurun waktu tersebut juga, Marc masih tetap pergi ke sekolah, bermain dan belajar seperti biasa. Terdapat kejanggalan bahwa seorang anak dapat dengan mudah kembali belajar dan bermain setelah diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Selain itu juga, lokasi toilet Anggrek menunjukkan keramaian di sekitar area tersebut dan dalam kurun waktu jam sekolah, sehingga patut dipertanyakan bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan seksual baik sekali maupun berulang-ulang kali dengan mengetahui bahwa di luar toilet terdapat keramaian.
Dalam sidang, 2 orang guru JIS yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa seluruh siswa JIS yang akan keluar kelas harus didampingi asisten kelas, dan waktunya tidak boleh lebih dari 5 menit.
“Jika lebih dari 5 menit, guru diwajibkan mencari siswa tersebut,” kata Patra Zein, pengacara terdakwa. Menurutnya, dalam waktu 5 menit mustahil bagi siapapun bisa melakukan perbuatan asusila di lingkungan JIS.
Sumber : http://ift.tt/1wgbL2e
Namun dalam beberapa sesi persidangan, telah terungkap beberapa kejanggalan dari tuduhan yang dilancarkan oleh keluarga korban kepada petugas kebersihan, dimana tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Bebebarapa fakta kejanggalan yang terungkap adalah, dari beras kasus dakwaan kepada terdakwa, dikatakan bahwa Marc (salah satu korban) diduga telah disodomi sebelum dan sesudah hari ulang tahun salah satu temannya di tanggal 15 Maret 2014. Kemudian, ceritanya berubah menjadi tuduhan sodomi (sebanyak 13 kali) di toilet Anggrek Kampus PIE JIS pada jam sekolah dari bulan Desember 2013 - Maret 2014.
Faktanya, dari foto dokumentasi JIS, banyak foto Marc yang menunjukkan keceriaan di kurun waktu tuduhan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan pengakuan traumatik yang dialami Marc jika benar ia mengalami kekerasan seksual di waktu tersebut.
Di kurun waktu tersebut juga, Marc masih tetap pergi ke sekolah, bermain dan belajar seperti biasa. Terdapat kejanggalan bahwa seorang anak dapat dengan mudah kembali belajar dan bermain setelah diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Selain itu juga, lokasi toilet Anggrek menunjukkan keramaian di sekitar area tersebut dan dalam kurun waktu jam sekolah, sehingga patut dipertanyakan bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan seksual baik sekali maupun berulang-ulang kali dengan mengetahui bahwa di luar toilet terdapat keramaian.
Dalam sidang, 2 orang guru JIS yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa seluruh siswa JIS yang akan keluar kelas harus didampingi asisten kelas, dan waktunya tidak boleh lebih dari 5 menit.
“Jika lebih dari 5 menit, guru diwajibkan mencari siswa tersebut,” kata Patra Zein, pengacara terdakwa. Menurutnya, dalam waktu 5 menit mustahil bagi siapapun bisa melakukan perbuatan asusila di lingkungan JIS.
Sumber : http://ift.tt/1wgbL2e