harga keekonomian Premium = melanggar Konstitusi
Menteri ESDM dalam penjelasannya mengapa : Naikkan BBM saat harga minyak turun - finance.detik.com 26 November 2014- Menteri ESDM telah melanggar asas kepentingan umum/rakyat & dengan demikian juga melanggar Hak Asasi Manusia.
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak/BBM : sangat nampak lebih mengutamakan kepentingan APBN/pemerintah daripada kepentingan umum/rakyat. sehingga pemerintah menindas kepentingan umum/rakyat. pemerintah melanggar HAM.!
Salus populi suprema lex esto. The welfare of the people shall be the supreme law.
Pertamina menyebutkan : harga keekonomian Premium Rp 8.600,- (Kompas.com 18 November 2014) . Pernyataan Pertamina itu sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, karena berdasarkan Pasal 33 ayat 3 itu pemerintah/Pertamina berwenang menguasai berbagai tambang/kilang minyak di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga dengan demikian: rakyat jangan terus menerus nyaris tiap tahun dibebani harga BBM naik, disebabkan pemerintah tidak bekerja menguasai berbagai tambang/kilang minyak, dengan mengupayakan proses hukum “due process of law” yg menuntut pembatalan berbagai kontrak tambang yg dikuasai korporasi asing/neopenjajah.!
pemerlntah tidak mau bekerja karena korup /disogok
hingga yg terjadi : kekayaan alam Indonesia dikuasai korporasi asing - memiskinkan rakyat Indonesia
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/11/30/harga-keekonomian-premium-melanggar-konstitusi-707103.html
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak/BBM : sangat nampak lebih mengutamakan kepentingan APBN/pemerintah daripada kepentingan umum/rakyat. sehingga pemerintah menindas kepentingan umum/rakyat. pemerintah melanggar HAM.!
Salus populi suprema lex esto. The welfare of the people shall be the supreme law.
Pertamina menyebutkan : harga keekonomian Premium Rp 8.600,- (Kompas.com 18 November 2014) . Pernyataan Pertamina itu sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, karena berdasarkan Pasal 33 ayat 3 itu pemerintah/Pertamina berwenang menguasai berbagai tambang/kilang minyak di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga dengan demikian: rakyat jangan terus menerus nyaris tiap tahun dibebani harga BBM naik, disebabkan pemerintah tidak bekerja menguasai berbagai tambang/kilang minyak, dengan mengupayakan proses hukum “due process of law” yg menuntut pembatalan berbagai kontrak tambang yg dikuasai korporasi asing/neopenjajah.!
pemerlntah tidak mau bekerja karena korup /disogok
hingga yg terjadi : kekayaan alam Indonesia dikuasai korporasi asing - memiskinkan rakyat Indonesia
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/11/30/harga-keekonomian-premium-melanggar-konstitusi-707103.html