Apa Sebab Pilkada Berpolemik?
Apa sebab PILKADA berpolemik ? - Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Sedikit penjelasan tentang pilkada, Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun pilkada sekarang sedang mengalami polemik yaitu pilkada tak langsung. Pilkada melalui DPRD telah mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi.
Dalam pilkada langsung kerapkali kita temukan “wong cilik” yang hanya memahami secara sederhana atau tidak mengerti apa2 tentang kualitas calon pemimpinnya itu dengan mudah dimanfaatkan oleh kubu calon pemimpin dengan uang sekitar Rp 20-50 ribu atau dalam bentuk menarik lainnya untuk diarahkan memilih calon tertentu. Kegiatan seperti ini bisa dikatakan TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) di setiap PILKADA langsung. Bukankah cara-cara dan modus semacam ini tidak mendidik, amat buruk, dapat merusak moral rakyat kita dan bisa mengajarkan rakyat kita berpikir sangat pragmatis, oportunis bahkan tidak menjunjung nilai-nilai demokratis itu sendiri???
Alhasil, dekadensi moral dan karut marut perilaku bermasyarakat, berbangsa dan benegara kian terpuruk serta semakin jauh dari nilai-nilai budi pekerti bangsa yang makin kita tinggalkan.
Memang bukan berarti pilkada tak langsung (melalui DPRD) tidak ada masalah karena setiap pilihan metodologi selalu ada plus minus. Namun yang penting keduanya masih bisa dibenarkan oleh konstitusi negara kita karena pemilihan melalaui wakil rakyat sudah lama kita jalankan semenjak order lama dan orde baru. Juga dibelahan dunia lain kita bisa cek ternyata tidak semua negara demokrasi (Inggris, Amerika, India, Australia dll) melakukan pemilihan secara langsung dalam menentukan para pimpinannya. Jadi, pilkada tidak langsung pun dipakai oleh banyak negara demokrasi di dunia dalam memilih para pemimpinnya (baik lokal maupun pusat).
Dampak negative dan positif pilkada :
Dampak Negatif Pilkada
1.menghambur hamburkan uang untuk membeli suara
2.Munculnya konflik
3.Menimbulkan pertengkaran saling serang menyerang
4.sering lupa diri karena makan dari hasil ngemis ke rakyat
5.cari dana buat gantiin tuh uang kemaren PILKADA
Dampak Positif Pilkada
1.kepala daerah yang terpilih (berhasil memenangi pilkada) berarti merepresentasikan aspirasi masyarakat daerah tsb
2.sebagai perwujudan proses demokrasi
3.sebagai sarana partisipasi politik
4.calon kepala daerah dikenal & diketahui betul oleh masyarakat daerah, baik sosok nya, kemampuan nya, kepemimpinan nya
Dalam pilkada juga mempunyai syarat syarat dalam pelaksanaannya, diantara lain.
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
Sumber : http://ift.tt/1sfo2F0