Kebebasan Beragama
Hak Asasi Manusia (HAM) Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama yaitu hak bagi setiap umat manusia. Kebebasan beragam adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Namun di Indonesia terdapat pelanggaran HAM seperti itu misalnya Pelarangan pendirian tempat ibadah juga masih menjadi persoalan serius di tahun 2013 yakni di GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, Kasus enam belas Gereja di Aceh. Padahal Indonesia telah mempunyai UUD 1945 yang mengatur itu terdapat pada BAB XA Pasal 28E disitu berbunyi “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan, serta berhak kembali” disitu berarti Setiap warga Negara di Indonesia berhak memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing dan mempunyai hak untuk beribadah sesuia agamanya tanpa ancaman dari manapun dan juga berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani” maksudnya adalah setiap orang tidak boleh ada faktor dorongan oleh orang lain dalam menganut agama tetapi harus berasal dari hati nurani orang itu sendiri.
Jika Negara Indonesia mempunyai hukum yang sangat kuat dan penegak hukum yang tegas dan adil maka Hak Asasi Manuasia (HAM) setiap warga Negara Indonesia akan terlindungi dan akan merasa aman dan nyaman dalam setiap beribadah tanpa adanya ancaman dari pihak luar. Untuk mencapai itu semua Negara Indonesia harus banyak belajar dari Negara yang sudah mencapai itu agar kita dapat menjadi Negara yang kuat. Dengan menindak tegas orang ataupun kelompok yang melanggar kebebasan beragama dan memberi sanksi yang sepadan agar orang atau kelompok itu bisa takut untuk melanggar peraturan
Sumber : http://ift.tt/WPGIzZ
Kebebasan beragama yaitu hak bagi setiap umat manusia. Kebebasan beragam adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Namun di Indonesia terdapat pelanggaran HAM seperti itu misalnya Pelarangan pendirian tempat ibadah juga masih menjadi persoalan serius di tahun 2013 yakni di GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, Kasus enam belas Gereja di Aceh. Padahal Indonesia telah mempunyai UUD 1945 yang mengatur itu terdapat pada BAB XA Pasal 28E disitu berbunyi “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkan, serta berhak kembali” disitu berarti Setiap warga Negara di Indonesia berhak memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing dan mempunyai hak untuk beribadah sesuia agamanya tanpa ancaman dari manapun dan juga berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani” maksudnya adalah setiap orang tidak boleh ada faktor dorongan oleh orang lain dalam menganut agama tetapi harus berasal dari hati nurani orang itu sendiri.
Jika Negara Indonesia mempunyai hukum yang sangat kuat dan penegak hukum yang tegas dan adil maka Hak Asasi Manuasia (HAM) setiap warga Negara Indonesia akan terlindungi dan akan merasa aman dan nyaman dalam setiap beribadah tanpa adanya ancaman dari pihak luar. Untuk mencapai itu semua Negara Indonesia harus banyak belajar dari Negara yang sudah mencapai itu agar kita dapat menjadi Negara yang kuat. Dengan menindak tegas orang ataupun kelompok yang melanggar kebebasan beragama dan memberi sanksi yang sepadan agar orang atau kelompok itu bisa takut untuk melanggar peraturan
Sumber : http://ift.tt/WPGIzZ