Kabinet Kerja dan Rekonsiliasi Ala Jokowi
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemimpin lima tahun ke depan, setidaknya ada dua isu politik yang terus berhembus kencang.
Pertama adalah kita dibuat penasaran seperti apa sih kabinet ala Jokowi. Dan Kedua, bagaimana peta partai politik yang akan mengawasi pemerintahan baru di parlemen.
Jokowi, di banyak kesempatan, bahkan sebelum kampanye, selalu menegaskan akan membentuk kabinet kerja. Penyusunan anggota kabinet didasari kebutuhan, bukan bagi-bagi kursi yang mendominasi pemerintahan sejak reformasi, siapa pun presidennya.
Kita berbaik sangka saja, bahwa dukungan tanpa syarat macam-macam partai-partai politik pengusung Jokowi-JK adalah benar adanya. Jokowi-JK mesti bersyukur atas ruang yang cukup besar karena tidak punya beban politik yang berat untuk mengakomodasi patok-mematok kursi kabinet dari parpol-parpol tersebut. Kalaupun ada porsi keterwakilan dari koalisi parpol, hendaknya orang terbaik. Dan ketika sudah dilantik, yang bersangkutan tak boleh menjabat lagi di internal parpol tersebut. Ini mencegah politik transaksional.
Kita pun mesti mengapresiasi Jokowi dan timnya melibatkan masyarakat luas mencari orang-orang terbaik yang akan bekerja keras mengurus 250 juta penduduk Indonesia. Ini adalah tradisi politik dengan pendekatan yang positif. Toh keterpilihan Jokowi, juga karena keterlibatan masyarakat relawan dari segala penjuru dan semua profesi, tak terkecuali.
Hal pertama yang paling prinsip membentuk kabinet adalah menetapkan kriteria sebaik mungkin. Kemudian cari orang yang paling cocok untuk mengisinya, jika perlu para calon diumumkan kepada publik untuk dinilai seobyektif mungkin. Di tahap inilah keterlibatan publik sangatlah penting untuk memastikan orang yang tidak memiliki integritas, kapabilitas, dan rekam jejak yang baik bisa masuk kabinet.
Wilayah eksekutif ini mungkin bisa lebih mulus dilewati Jokowi daripada nantinya akan memasuki kekuasaan legislatif di Senayan. Gabungan pendukung Jokowi-JK di parlemen sekarang hanya punya 37 persen. Jika tak ditambah diyakini bakal terseok-terseok dan kebijakannya bakal menemui ganjalan. Ini bisa mengancam stabilitas pemeritahan.
Dalam sistem presidensial, mustahil untuk menafikan kekuatan legislatif yang punya kuasa anggaran, legislasi, dan pengawasan. Mau tidak mau, senang tidak senang, Jokowi harus melakukan rekonsiliasi untuk menambah daya. Merangkul pihak yang kalah bukanlah aib dalam politik.
Meski koalisi partai merah putih yang ditotal jumlahnya 63 persen sudah mengklaim semakin kuat karena terikat komitmen pembentukan koalisi permanen di awal pencapresan Prabowo-Hatta, banyak pihak meragukannya. Ambil contoh, Setgab yang ada dalam ikatan pemerintahan SBY sebesar 75 persen, sering kali tidak kompak. Apalagi koalisi ‘Merah-Putih’ yang tidak diikat oleh kekuasaan eksekutif.
Keputusan MK menolak seluruh gugatan mereka diyakini akan menciptakan konfiguarsi politik yang baru lagi. Politik selalu cair dan dinamis. Apalagi ketika logika kekuasaan selalu saja dapat menggoda parpol kita selama ini. Teramat sulit untuk menjadi oposisi di Indonesia.
Partai demokrat yang tidal ambil bagian dalam pertarungan pilpres silam, secara eksplisit berniat mendukung pemerintahan Jokowi-Jk. PPP yang mengalami konflik internal pun juga berniat meskipun masih belum bulat. PAN dan Golkar sudah memainkan politik dua kaki bahkan sebelum putusan MK. Tampaknya hanya PKS yang paling kecil peluangnya untuk masuk pemerintahan.
Tebakan saya, hanya dua parpol yang berubah haluan untuk merapat ke Jokowi-JK untuk memenuhi angka 50 persen plus di DPR.
Salam.
Sumber : http://ift.tt/1wLdRNm